NAWACITAPOST.COM, SURABAYA – Klarifikasi Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri terkait tudingan one man show justru membuka persoalan yang lebih mendasar. Bukan lagi sekadar soal benar atau tidaknya tudingan tersebut, melainkan bagaimana mekanisme kepemimpinan di lembaga legislatif itu dijalankan. Apakah benar-benar kolektif-kolegial atau justru semakin terpusat pada satu meja?
Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Syaifuddin membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan sedang membangun sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi. Seluruh surat harus masuk melalui jalur resmi, dipantau, serta diketahui unsur pimpinan.
Sekilas, penjelasan itu terdengar masuk akal. Tidak ada yang salah dengan penertiban administrasi. Surat masyarakat memang harus tercatat, memiliki jejak disposisi, dan jelas siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.
Baca Juga: ONE MAN SHOW ALA KETUA DPRD SURABAYA? Aduan Rakyat Terabaikan
Namun, persoalannya muncul ketika sistem administrasi tersebut berpotensi berubah menjadi mekanisme kendali yang justru memperlambat kerja lembaga.
Syaifuddin bahkan menyatakan tidak akan mengakomodasi permintaan hearing dari komisi apabila masih terdapat tunggakan pengajuan hearing sebelumnya yang belum diselesaikan.
Di sinilah publik patut bertanya: sejak kapan persoalan administrasi internal komisi harus menjadi penghalang bagi masyarakat yang sedang membutuhkan ruang terabaikan?
Baca Juga: Ketua DPRD Surabaya Bantah One Man Show di Lembaganya Tapi Akui Terapkan Pengawasan Hearing
Jangan Jadikan Tunggakan Komisi sebagai Beban Rakyat
Syaifuddin mengungkapkan pengalaman pengajuan hearing sejak Agustus 2025 yang menurutnya belum diselesaikan. Ia tidak ingin persoalan serupa terulang dan menghendaki seluruh pengajuan terdokumentasi serta terpantau.
Tetapi, jika sebuah komisi memiliki tunggakan hearing, mengapa masyarakat yang mengajukan pengaduan baru harus ikut menanggung akibatnya?
Apakah masyarakat harus menunggu sampai seluruh pekerjaan administratif komisi dibereskan? Bagaimana jika persoalan yang mereka adukan bersifat mendesak, menyangkut mata pencaharian, pelayanan publik, atau bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak bisa dipulihkan?
Tunggakan administrasi seharusnya menjadi bahan evaluasi internal, bukan alasan untuk memperlambat penyerapan aspirasi.
Ketua DPRD memiliki kewenangan mengoordinasikan lembaga. Namun, koordinasi tidak semestinya berubah menjadi hambatan birokrasi baru yang membuat masyarakat semakin sulit memperoleh akses kepada wakilnya sendiri.