SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Enam hari setelah 35 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Embong Blimbing dibongkar, penderitaan para pedagang mulai terlihat nyata. Tak lagi memiliki tempat berjualan, sejumlah pedagang kini terpaksa mencari cara lain untuk menyambung hidup. Bahkan, ada yang mulai menjual perkakas dagangannya sendiri demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, di tengah gencarnya narasi penataan kota dan normalisasi saluran, nasib puluhan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan justru belum menemukan kepastian. Relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang ditawarkan Pemerintah Kota Surabaya belum otomatis menjadi jalan keluar. Pelanggan tidak serta-merta ikut pindah, sementara kebutuhan makan, biaya sekolah anak, dan tagihan rumah tangga terus berjalan.
Kondisi tersebut memantik kritik keras dari Ketua DPD Tani Merdeka Surabaya, Aden Darmawan. Ia menilai penggusuran Embong Blimbing bukan sekadar persoalan penertiban bangunan, melainkan juga menguji konsistensi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dan keberpihakan Wali Kota Eri Cahyadi terhadap ekonomi rakyat kecil.
Aden menyoroti keberadaan Keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tertanggal 7 Agustus 1991, yang merupakan perubahan pertama atas Keputusan Nomor 03 Tahun 1989 tentang penetapan lokasi tempat usaha PKL di Surabaya.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Jalan Embong Blimbing tercantum sebagai lokasi usaha PKL wilayah Surabaya Pusat, tepatnya nomor 3, pada sisi barat dan timur jalan, dengan waktu kegiatan pukul 08.00–22.00 WIB.
“Ini bukan cerita lisan atau klaim sepihak pedagang. Ada dokumen resmi pemerintah kota yang mencantumkan Embong Blimbing sebagai lokasi usaha PKL. Sekarang pertanyaannya, bagaimana status keputusan itu? Apakah sudah dicabut, diubah, atau masih berlaku? Pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka,” tegas Aden.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya berlindung di balik alasan lahan merupakan aset Pemkot dan bangunan pedagang tidak mengantongi izin. Jika memang terjadi perubahan peruntukan, harus ada penjelasan mengenai dasar hukum, proses kebijakan, serta pertimbangan sosial-ekonomi yang menyertainya.
Aden menegaskan, pihaknya tidak menolak normalisasi saluran maupun pembangunan infrastruktur. Namun, pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan nasib masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
“Pak Eri Cahyadi harus menjelaskan di mana keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Jangan sampai saluran diperlebar, kawasan terlihat lebih rapi, tetapi puluhan keluarga justru kehilangan penghasilan. Kota ini dibangun bukan hanya untuk mempercantik infrastruktur, tetapi juga untuk menjamin kehidupan warganya,” sentilnya.
Robi: Enam Hari Menganggur, Pedagang Kehilangan Pegangan Hidup
Kondisi yang lebih memprihatinkan disampaikan Robi, perwakilan Arek Embong Blimbing yang mendampingi para pedagang. Ia menggambarkan bagaimana kehidupan para PKL berubah drastis setelah pembongkaran 35 lapak dilakukan.
Menurut Robi, selama enam hari terakhir para pedagang praktis kehilangan tempat untuk mencari nafkah. Tidak adanya kepastian mengenai kelanjutan usaha membuat mereka semakin kesulitan menentukan langkah.
“Enam hari sudah mereka tidak bisa berjualan seperti biasanya. Penghasilan terputus, sementara kebutuhan keluarga tidak bisa dihentikan. Mereka harus tetap makan, membiayai anak sekolah, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tidak mungkin semua itu menunggu sampai pemerintah selesai dengan urusannya,” ungkap Robi.
Ia menyebut, dampak penggusuran bukan hanya hilangnya bangunan atau tempat berjualan. Para pedagang juga kehilangan pelanggan, rutinitas usaha, dan sumber pendapatan yang selama ini menopang kehidupan keluarga.