daerah

Kasus KBS Rp10,2 Miliar: Dewas Mengaku Jadi Pemicu, dan Kabar Pemanggilan Anggota Komisi B

Senin, 2 November 2026 | 14:05 WIB

Yuga memastikan Komisi B akan terus melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja Perumda KBS.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan KBS tidak cukup diselesaikan melalui audit angka-angka keuangan. Pemeriksaan tata kelola, mekanisme pengambilan keputusan, pengendalian transaksi, hingga efektivitas pengawasan internal juga harus dibuka.

Jika Dewas memiliki temuan, publik perlu mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Jika Komisi B mengaku telah melakukan pengawasan intensif sejak 2025, masyarakat juga berhak mengetahui apa saja yang telah diperiksa dan sejauh mana rekomendasi DPRD dijalankan.

Kabar Pemanggilan Anggota Komisi B Harus Diperjelas

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula kabar mengenai adanya anggota Komisi B yang dipanggil kejaksaan terkait perkara KBS.

Namun, hingga informasi yang dapat diverifikasi, belum ada konfirmasi resmi yang cukup untuk memastikan kabar tersebut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan anggota DPRD hanya berdasarkan informasi pemanggilan yang belum terkonfirmasi.

Jika memang ada anggota DPRD yang dimintai keterangan, publik berhak mengetahui lembaga yang memanggil, kapasitas pemeriksaan, serta materi yang dimintai penjelasan. Pemanggilan sebagai saksi pun tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.

Komisi B memang bukan bagian dari struktur operasional KBS dan tidak berwenang mengesahkan transaksi kas harian perusahaan. Namun, fungsi pengawasan politik dan anggaran terhadap BUMD tetap melekat pada DPRD.

Karena itu, sejumlah pertanyaan layak dijawab secara terbuka. Sejak kapan Komisi B mengetahui adanya persoalan keuangan KBS? Apa tindak lanjut setelah menerima laporan kerugian 2024? Apakah pernah meminta audit khusus atau meminta penjelasan tertulis dari direksi dan Dewas mengenai pos-pos keuangan yang bermasalah?

Di sisi lain, pembenahan kepemimpinan KBS juga belum boleh berhenti pada proses seleksi. Pada Agustus 2026, Pemkot Surabaya mengumumkan 24 pelamar untuk tiga posisi direksi, yakni delapan calon Direktur Utama, 11 calon Direktur Operasional dan Umum, serta lima calon Direktur Keuangan dan SDM. Proses pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 5 Oktober 2026.

Publik membutuhkan kejelasan hasil akhir seleksi dan kepastian kepemimpinan definitif. Sebab, pergantian pejabat tanpa pembenahan sistem hanya berisiko mengulang persoalan yang sama.

KBS membutuhkan direksi profesional, Dewas yang aktif, serta pengawasan DPRD yang terukur dan berbasis data. Bukan sekadar rapat, laporan, atau pernyataan bahwa pengawasan telah dilakukan.

Jika Dewas mengaku menjadi salah satu pemicu terbongkarnya perkara, seluruh hasil pengawasannya perlu dibuka. Jika Komisi B menyatakan pengawasan intensif dimulai sejak 2025, publik berhak mengetahui hasil konkret dari pengawasan tersebut.

Jangan sampai pengawasan baru terlihat aktif setelah persoalan masuk ke ranah hukum. Sebab, ukuran keberhasilan pengawasan bukan seberapa cepat menemukan masalah setelah terjadi, melainkan seberapa efektif mencegah penyimpangan sebelum uang perusahaan diduga diselewengkan. ***

Halaman:

Tags

Terkini