Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Prati Sabda Widyawasta, pernah membeberkan kronologi ketika pihaknya mulai melakukan pengawasan terhadap KBS.
Dalam wawancara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (28/7/2026), Yuga menjelaskan dirinya dilantik sebagai anggota DPRD pada Agustus 2024. Sementara Komisi B baru terbentuk pada Desember 2024. Saat itu, jabatan Direktur Utama KBS sudah kosong dan perusahaan dijalankan oleh Direktur Operasional serta Direktur Keuangan.
Pada pertemuan pertama dengan manajemen KBS di awal 2025, Komisi B menerima paparan laporan keuangan 2024 yang menunjukkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
“Dari situ, kami mulai melakukan pengawasan secara intensif,” ujar Yuga.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting. Artinya, pengawasan intensif Komisi B sebagaimana disampaikan Yuga mulai dilakukan setelah DPRD menerima paparan laporan keuangan yang menunjukkan KBS mengalami kerugian.
Yuga menjelaskan, Komisi B kemudian mendorong pembenahan sistem transaksi, mulai dari mengurangi peredaran uang tunai di lapangan, memperluas transaksi nontunai, melakukan digitalisasi layanan, hingga mengoptimalkan ruang kosong untuk reklame sebagai sumber pendapatan tambahan.
Menurutnya, peredaran uang tunai di lapangan berpotensi membuka peluang penyimpangan. Karena itu, sistem transaksi harus dibuat lebih transparan dan mudah diawasi.
Yuga juga menyampaikan bahwa laporan keuangan KBS pada 2025 mencatat laba sekitar Rp9 miliar dan telah diaudit, meskipun perusahaan belum memiliki Direktur Utama definitif.
Namun, angka kerugian sekitar Rp600 juta pada 2024 dan laba sekitar Rp9 miliar pada 2025 tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa seluruh persoalan keuangan telah selesai. Keduanya merupakan gambaran kinerja pada periode berbeda dan tidak dengan sendirinya menjawab dugaan penyimpangan pada periode sebelumnya.
Yuga Minta Dewas Diperkuat, Audit Jangan Hanya Berhenti pada Angka Keuangan
Menariknya, Yuga juga pernah secara terbuka meminta Pemerintah Kota Surabaya memperkuat fungsi Dewas KBS.
Dalam keterangannya pada Agustus 2026, ia menilai pengawasan internal perusahaan harus berjalan lebih optimal dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Jadi kami harapkan fungsi Dewan Pengawas ini diperkuat. Pengawasannya terhadap internal perusahaan bisa jadi lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance,” ujar Yuga.
Ia juga mempertanyakan ruang lingkup audit yang dilakukan terhadap KBS. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pemeriksaan hanya menyentuh aspek keuangan atau juga mencakup tata kelola perusahaan secara menyeluruh.
“Apakah pengawas atau auditor yang ditunjuk ini hanya mengaudit keuangan atau mengaudit seperti apa, itu perlu ditelaah lebih lanjut,” tegasnya.