daerah

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian di Gereja, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:24 WIB
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian di Gereja, 2 Pelaku Berhasil Diamankan (Foto: Humas)

Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.

(Humresblikot)

Halaman:

Tags

Terkini