daerah

Siap-siap! Tarif Parkir Tanjung Anom Naik 150 Persen, Motor Rp5.000 dan Mobil Rp10.000

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:37 WIB
Jalan Tunjungan. Foto : Istimewa (Nawi)

Surabaya, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menaikkan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom. Kendaraan roda dua yang saat ini dikenai tarif Rp2.000 akan menjadi Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat naik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. Menurutnya, kenaikan tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pertimbangan kawasan Tunjungan merupakan kawasan wisata.

“Kami mendapat informasi dari Disbudporapar legalitas Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata maka kami memakai Perda 7 Tahun 2023 sebagai dasar,” kata Trio, dikutip dari Suara Surabaya, Jumat (14/8/2026).

“Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa,” lanjutnya.

Namun, tarif baru tersebut belum langsung diberlakukan. Dishub menyatakan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko dan pihak terkait di kawasan Tanjung Anom. Sosialisasi diperkirakan dilakukan sekitar satu pekan ke depan.

Dari Rp2.000-Rp5.000 Menjadi Rp5.000-Rp10.000

Saat ini, tarif resmi di Jalan Tanjung Anom masih Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Sistem pembayarannya sudah diarahkan menggunakan transaksi nontunai melalui barcode maupun kartu uang elektronik.

Dengan rencana kenaikan tersebut, tarif sepeda motor akan melonjak 150 persen, dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Sedangkan tarif mobil naik 100 persen, dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.

Kenaikan ini menarik perhatian karena Jalan Tanjung Anom sejak awal memang ditempatkan sebagai salah satu kantong parkir untuk mendukung penataan kawasan Tunjungan.

Pemkot Surabaya sebelumnya resmi menghapus parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan tersebut diklaim untuk mengurai kemacetan sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki dan wisatawan.

Sebagai gantinya, Pemkot menyediakan sejumlah kantong parkir resmi, termasuk Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Centre, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, dan halaman Pasar Tunjungan. Saat kebijakan itu diberlakukan, tarif yang diumumkan adalah Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Kini, sekitar setahun setelah kebijakan tersebut berjalan, tarif di salah satu kantong parkir utama itu justru akan dinaikkan.

Tanjung Anom Sudah Menjadi Zona Parkir Digital

Tanjung Anom bukan lokasi yang baru disentuh kebijakan parkir digital. Sejak Januari 2026, kawasan tersebut masuk Zona 1 parkir digital bersama Jalan Blauran dan Jalan Genteng Besar.

Dishub menyebut kawasan tersebut diprioritaskan karena merupakan kawasan perdagangan sekaligus memiliki keterkaitan dengan kawasan wisata Tunjungan Romansa. ***

Tags

Terkini