Di kawasan Pasar/Tugu Pahlawan, misalnya, muncul keluhan mengenai tarif parkir yang disebut mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Jika tarif tersebut memang terjadi pada titik parkir yang seharusnya mengikuti tarif resmi TJU, maka pertanyaannya sangat sederhana:
Di mana pengawasan Pemkot?
Dan pertanyaan berikutnya lebih tajam:
Beranikah Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung ke kawasan tersebut, memeriksa transaksi, meminta QRIS diperlihatkan, mengecek rekening penerima, dan memastikan berapa sebenarnya tarif yang dibayar masyarakat?
Sebab warga tidak membutuhkan digitalisasi yang hanya terlihat modern di atas kertas. Warga membutuhkan tarif yang benar-benar sesuai aturan di lapangan.
Jangan Sampai QRIS Hanya Mengubah Cara Membayar, Bukan Mengubah Permainan
Pemkot Surabaya sebenarnya telah membangun fondasi yang cukup jelas.
Dishub menyiapkan tiga skema pembayaran digital, yakni QRIS, kartu elektronik dan voucher parkir. Para jukir juga diarahkan memiliki rekening Bank Jatim agar bagian pendapatan mereka dapat ditransfer langsung.
Skema yang sekarang berlaku untuk parkir digital TJU adalah 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir. Dasarnya disebut telah dituangkan dalam Perwali Surabaya Nomor 81 Tahun 2025. Pemkot juga menegaskan bagian 40 persen untuk jukir harus ditransfer ke rekening masing-masing, bukan diberikan secara tunai.
Ini penting diluruskan.
Angka 90 persen untuk jukir dan 10 persen untuk Pemkot bukanlah skema bagi hasil parkir TJU yang berlaku saat ini.
Angka 90:10 yang muncul dalam pemberitaan Pemkot berkaitan dengan pajak parkir pada parkir di persil/pelaku usaha, yaitu 90 persen untuk pemilik persil atau pelaku usaha dan 10 persen untuk Pemkot sebagai PAD.
Sementara untuk parkir digital TJU, skemanya 60:40.
Dengan demikian, jika ada persoalan keterlambatan pembayaran bagian jukir, persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka: di titik mana dana tertahan, siapa yang memproses, berapa lama standar pencairannya, dan mengapa bisa terlambat?
Jangan sampai jukir sudah diwajibkan transparan, tetapi pemerintah justru tidak transparan mengenai mekanisme pencairannya.