Di tengah sorotan terhadap tata kelola anggaran daerah, keterbukaan semacam itu justru menjadi benteng bagi DPRD maupun Pemkot Surabaya dari tudingan adanya “titipan”, permainan proyek atau transaksi kepentingan.
Agoeng sendiri menegaskan bahwa anggota dewan tidak semestinya masuk ke ranah eksekusi.
“Silakan DPR mengusulkan program. Biarkan pemerintah kota sebagai eksekutor di lapangan, dia yang menjalankan,” katanya.
Persoalannya kini tinggal satu: jika aspirasi warga sudah masuk melalui mekanisme Pokir dan telah diproses dalam sistem perencanaan, siapa yang harus menjelaskan ketika aspirasi tersebut berhenti di tengah jalan?
Jawabannya tidak cukup dengan saling menunjuk.
DPRD harus terbuka soal usulan yang disampaikan. Pemkot juga wajib terbuka soal status, alasan, anggaran dan realisasinya. Sebab Pokir bukan milik anggota dewan maupun pemerintah kota—Pokir berasal dari aspirasi masyarakat dan menggunakan uang publik. ***