daerah

Agoeng Prasodjo Desak Audit Total Data: Rumah Reyot Bisa Masuk Desil 8, Bantuan Pun Hilang

Rabu, 8 Juli 2026 | 18:50 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo

 

NAWACITAPOST.COM - Polemik penerapan sistem desil sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, menilai banyak hasil pengelompokan desil tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Menurut Agoeng, keluhan warga terus berdatangan kepada anggota DPRD. Banyak warga yang secara ekonomi tergolong miskin justru tercatat berada pada desil tinggi sehingga kehilangan hak memperoleh bantuan pemerintah.

"Hasil desil ini sangat mencengangkan. Banyak yang mengagetkan. Antara kenyataan di lapangan dengan hasil penetapan desil itu tidak sama," tegas Agoeng, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem desil yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) semestinya menjadi acuan yang akurat dalam menentukan penerima bantuan. Dalam praktiknya, justru banyak ditemukan dugaan kekeliruan hasil pendataan.

Agoeng mengaku menemukan warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, bahkan hanya berpenghasilan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta per bulan, tetapi masuk kategori non-miskin.

"Ada yang tidak bekerja, ada yang gajinya hanya Rp1,5 juta sampai Rp1,9 juta per bulan, tetapi masuk kategori non-miskin. Ini kan tidak masuk akal," ujarnya.

Politisi Golkar tersebut juga mencontohkan kasus di daerah Karangpilang. Sebuah rumah warisan yang sudah rusak berat tidak dapat memperoleh bantuan rehabilitasi rumah karena pemiliknya tercatat berada pada Desil 8.

"Rumahnya sudah hancur karena rumah warisan. Saat diajukan bantuan rumah tidak layak huni ternyata ditolak karena masuk Desil 8. Padahal orangnya tidak bekerja. Ini yang saya katakan datanya bocor atau tidak sesuai fakta," katanya.

Menurut Agoeng, akar persoalan diduga berasal dari proses pendataan di lapangan. Ia mengaku menerima informasi bahwa tidak semua petugas melakukan verifikasi secara langsung.

"Yang saya khawatirkan, ada pendataan yang tidak benar. Ada laporan masyarakat, petugas hanya menghubungi lewat telepon, bukan datang melihat kondisi sebenarnya," ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat laporan ketidaksesuaian data, Pemerintah Kota Surabaya tidak cukup hanya melakukan pembaruan administrasi, melainkan wajib melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh.

"Kalau ada laporan masyarakat yang tidak sesuai, lakukan cek ulang. Data ulang, tapi benar-benar turun ke lapangan. Jangan sampai hasilnya sama lagi, percuma," tegas Agoeng.

Menurutnya, evaluasi harus dimulai dari proses pendataan agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

"Yang dilihat jangan hanya parameter di atas kertas. Lihat kondisi riil masyarakat. Kalau rumah warisan sudah roboh dan pemiliknya tidak bekerja, masa masih dianggap mampu?" katanya.

Halaman:

Tags

Terkini