“Di luar koordinasi dengan KOMINPUS dan KOMINDA, pelaksanaan intelijen pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, dan/atau Orang, organisasi atau badan, atau kelompok masyarakat. Kerja sama di bidang Intelijen Pemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pesan Dirkamtib dalam penguatannya tentang Intelijen.
(Humas Rutan Sukadana)