Kamis, 4 Juni 2026

Sumbangsih CSR Minimarket Rendah, Komisi A: Minggu Depan Kita Panggil!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 21 September 2023 | 02:27 WIB
BUDI LEKSONO, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya
BUDI LEKSONO, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya

Surabaya NAWACITAPOST - Rendahnya sumbangsih perusahaan-perusahaan retail di Surabaya, menghantar Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono angkat bicara.

"Minimarket-minimarket ini sudah difasilitasi regulasi dengan baik, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dari beroperasi di Kota Surabaya," ucap Kaji Buleks, sapaan Budi Leksono kepada Nawacitapost.com.

Namun menurutnya, hal itu tidak berbanding lurus dengan tanggung-jawab sosial lingkungan perusahaan.

"Karena apa? berdasarkan catatan dari bagian hukum dan kerjasama pelaksanaan CSR, kepedulian yang ditunjukkan minimarket-minimarket ini sangat rendah, masih dirasa kurang," terang Budi Leksono.

Nah, sebagai komisi yang membahas dan mengesahkan Perda tanggung-jawab sosial lingkungan perusahaan (CSR, red), Budi mengingatkan kepada manajemen toko modern, khususnya yang beroperasi di wilayah kota Surabaya agar dapat meningkatkan kepedulian sosialnya terhadap warga sekitar.

"Seperti bantuan beasiswa pendidikan, pembagian sembako atau pemberdayaan kepada toko-toko kelontong di sekitar minimarket tersebut beroperasi," sebut Budi anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia mengakui, memang selama ini dalam perda tanggung-jawab sosial lingkungan perusahaan itu, Pemerintah Kota bersifat pasif.

"Maka dari itu, tanggung-jawab kita untuk mengingatkan agar minimarket-minimarket ini untuk meningkatkan kesalehan sosialnya," katanya.

"Minggu depan, kita akan panggil manajemen minimarket-minimarket ini untuk mempertanyakan kepada mereka, kenapa pelaksanaan CSR mereka itu sangat rendah di Kota Surabaya," ungkap Buleks.

"Jangan sampai hanya mau cari keuntungan semata, tetapi kewajiban untuk pemberdayaan dan kesalehan sosial lingkungannya tidak dilakukan dengan baik," tegas Budi Leksono, memungkasi. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini