Garut, NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Padamulya, Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut Jawa Barat diselenggarakan pada hari Rabu, (24/05/ 2023) yang bertempat di Aula Kantor Desa Padamulya, Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kegiatan pun dihadiri oleh Peserta perwakilan dari Polsek, Komando Rayon Militer (KORAMIL), Perangkat Desa, MUI Desa, Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa dan Perwakilan Rukun Warga
Acara dibuka oleh MC dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Camat Pasirwangi ,Bapak Bambang Rudijanto yang menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada jajaran tim Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kemudian menyampaikan pentingnya penilaian ini untuk membekali perangkat desa dan daerah tentang bagaimana program kadarkum itu termasuk tentang pembinaan. Pada kegiatan ini juga disampaikan bahwa Kecamatan Pasirwangi menanti pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum dari Kanwil Kementerian Hukum Kemudian juga menyampaikan harapannya semoga Desa Padamulya dapat menjadi desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Desa Padamulya Bapak Deden Sutarwan yang menyampaikan profil desa. Disampaikan bahwa dari segi asepek Geografis, Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan desa ini termasuk yang unggul. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap lebih siapnya masyarakat untuk menerima informasi hukum sehingga dapat paham hukum dan lebih jauh sehingga dapat sadar hukum.
-
Dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Bapak yang di wakili oleh ibu Dewi Murtiningsih menyampaikan apresiasinya kepada Desa Padamulya atas upayanya membentuk kadarkum menuju desa sadar hukum. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa hukum perlu menjadi pedoman hidup yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga dapat tercipta budaya hukum. Berdasarkan data yang dilaporkan dari 5321 Desa di Jawa Barat, dan sebanyak 50,90% atau 3302 desa telah dilantik menjadi Desa Sadar Hukum. bahwa dalam rangka menilai kadarkum terdapat 4 dimensi penilaian meliputi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Demokrasi dan Regulasi, serta Akses Keadilan.
Dilanjutkan oleh penilaian kadarkum yang dilakukan oleh tim penilai desa/kelurahan sadar hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menugaskan Ibu Elin Rahayu untuk menjadi penilai pada salah satu aspek penilaian yaitu implementasi hukum.