Rohul, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Dugaan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba jenis sabu-sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Barang Bukti (BB) dengan berat kotor 103,44 dan 7,90 gram.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H.,M.H sesuai data diterima nawacitapost.com Selasa, (23/5) membenarkan penangkapan tiga orang pelaku.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Rohul, Waktu Kejadian, Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.15 Wib, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/44/V/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 22 Mei 2023, TKP Di Pinggir Jalan Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai seorang laki-laki bernisial RG alias Ginting, 40 Tahun Petani, ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, RG merupakan residivis.
Dari RG alias Ginting diamankan Barang Bukti, 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 103,44 gram, 1 Lembar Plastik Klip Bening, 1 Buah Bong ( Alat Hisap Shabu), 1 Lembar Kertas, 1 Lembar Plastik Warna Hitam, 1 Buah Timbangan Digital Warna Hitam, 1 Unit handphone android Merk Samsung warna Hitam dengan simcard 0812-7062-2245 dan 1 Unit Mobil Toyata Innova Warna Hitam dengan Nopol B 1328 PZZ.
"BB ditemukan saat dilakukan pengeledahan TKP, dari pengakuan pelaku BB miliknya yang di peroleh dari Sdr. A. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara A Namun tidak ditemukan," jelas AKP Riza Effyandi.
Tidak itu saja, lagi dari informasi masyarakat, dihari yang sama Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/43/V/Riau/Res.Rohul/ SPKT tgl 22 Mei 2023, TKP Di Sebuah Rumah Dusun Simpang D II Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, dua orang laki-laki berhasil ditangkap
oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Rohul, sambung AKP Riza Effyandi.
Kedua pelaku masing-masing bernisial MA alias Arif, 33 Tahun, pekerjaan Wiraswasta dan N alias Iwan Atuk, 44 Tahun, pekerjaan Wiraswasta.
Dari MA diamankan BB, 7 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 7,90 Gram, 1 Buah Kontak Rokok Mrek Sampoerna, 1 Unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcard 0821-6457-0142, BB yang diperolehnya dari N Alia Iwan Datuk.
Kemudian, dasar pengakuan MA, Anggota Satnarkoba Polres Rohul melakukan pengejaran terhadap N dan berhasil ditangkap bersamaan BB yang diamankan 1 Pack Plastik Klip bening, 1 Unit handphone merk Nokia warna biru dengan simcard 0823-5112-3239. Sedangkan BB tersebut dari Pengakuan MA didapatnya dari ES yang diburu namun tidak ditemukan.
"Kini Tiga Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Rohul untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya.
Editor Fahrin Waruwu