Jumat, 5 Juni 2026

Hari ke-II Kemenkumham Papua Gelar Monitoring & Evaluasi Penyusunan Analisis Beban Kerja

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 12 Mei 2023 | 16:16 WIB

Jayapura, NAWACITApost.com – Kegiatan hari ke-II Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan/Review Analisis Jabatan dan Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kemenkumham Papua) yang bertempat di Ballroom Hotel Horison Kotaraja, pada Jumat, (12/5/2023). Para peserta dibimbing langsung oleh narasumber dalam pengisian data pada aplikasi e-ABK.

Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Sugeng Krisdwiyanto, A.Md., S.A.P., M.Si., dan Rizal Balango, S.H. dalam pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa Penyusunan/Review Analisis Jabatan dan Penyusunan Analisis Beban Kerja melalui aplikasi e-ABK disusun langsung dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

-


Demi penyampaikan informasi yang merata bagi seluruh unit kerja, turut hadir perwakilan pejabat dan pegawai yang membidangi kepegawaian dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Papua. Pada kesempatan ini dilakukan pendampingan peyusunan Analisis Beban Kerja melalui aplikasi e-ABK oleh Biro Perencanaan Kemenkumham RI dan juga Paparan Materi oleh Narasumber dari Ahli Muda Kepegawaian Kemenkumham Pusat.

Melalui kegiatan ini dapat dijadikan tolak ukur ditahun yang akan datang dalam pemenuhan kebutuhan Pegawai maupun Jabatan pada Satuan Kerja dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Kegiatan ini diikuti oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Sugeng Krisdwiyanto, A.Md., S.A.P., M.Si., dan Rizal Balango, S.H, Kepala Subbagian, Ronal Lumatauw serta operator E-ABK dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini