Kamis, 4 Juni 2026

Kanim Kelas I TPI Makassar Lakukan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:12 WIB

Makassar, NAWACITApost.com  - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar. Pemusnahan Arsip dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Bapak Agus Winarto dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, ibu Fitriah Agustiani selaku Arsiparis Ahli Muda dan bapak Herman Agus WKP selaku Arsiparis Ahli Pertama.


-

Turut hadir sebagai saksi 2 (dua) perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, ibu St. Maryam.L dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, bapak Dedy Ardianto Burhan.


Arsip yang dimusnahkan merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 sejumlah 87.816 berkas pemohon.


-

Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara dan Penyelenggaraan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan arsip melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan dan pengelolaan arsip.


-

“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk Kantor Imigrasi Makassar dalam melakukan pengelolaan arsip secara efektif ddan efisien sesuai dengan Fungsi kami Kanim Makassar sebagai lembaga Negara” ujar agus


Adapun arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/100/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak mempiunyai Nilai guna.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini