Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Pabar Bersama DJKI Menggelar Geographic Indication Drafting Camp

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:18 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Manokwari, NAWACITApost.com – Dalam rangka menjamin keaslian, ciri kualitas dan karakteristik produk, serta mendorong masyarakat dalam menjaga, melindungi dan memanfaatkan secara ekonomi suatu produk dari wilayah tertentu di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) menggelar Geographical Indication Drafting Camp (GIDC), Selasa (09/05).

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena factor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menjadi salah satu dari 3 Kanwil di wilayah timur Indonesia yang dipilih menjadi Pilot Project Geographical Indication Drafting Camp (GI Drafting Camp) Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2023.

-


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua saat Rapat virtual Pembahasan Teknis Pelaksanaan GI Drifing Camp yang dihadiri oleh seluruh Kanwil tersemasuk Kanwil Papua Barat secara daring pada Februari lalu. Adapun 2 Kanwil lainya selain Papua Barat yang menjadi fokus pelaksanaan GI Drafting Camp yaitu Kanwil Kemenkumham Papua dan NTT.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ahcmad Djunaidi. Dilanjut dengan sambutan serta pembukaan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa di Provinsi Papua Barat sejak tahun 2016 baru terdaftar 1 (satu) Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Pala Tomandin dari Kabupaten Fak – Fak," ujar kakanwil.

Di sisi lain sejak tahun 2018 telah terdapat 4 (empat) permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang berasal dari 3 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni :

  1. Kabupaten Teluk Bintuni yakni Buah Merah dan Kayu Matumi ;

  2. Kabupaten Manokwari Selatan yakni Kakao Ransiki ; dan

  3. Kabupaten Pegunungan Arfak yakni Kopi Arabika Anggi.


“Adapun kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Indikasi Geografis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat kepada pemohon Indikasi Geografis sebagai upaya pemenuhan data dukung Dokumen Deskripsi atas
Indikasi Geografis yang dimohonkannya. Kegiatan yang dilakukan berupa bimbingan teknis dan sekaligus diseminasi tentang pemahaman Indikasi Geografis. Dimana dalam kegiatn ini Narasumber dan Pemohon Indikasi Geografis dapat bekerja sama dan berdiskusi dalam menyusun Dokumen Deskripsi yang relevan dengan keadaan sebenarnya," tegasnya.

Diakhir sambutannya kakanwil mengharapkan kepada para peserta kegiatan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama yang akhirnya dapat menghasilkan Dokumen Deskripsi atas Indikasi Geografis yang dimohonkan dan selanjutnya dapat diajukan untuk memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.

-


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari 3 (Tiga) Narasumber Ahli Indikasi Geografis dari DJKI yaitu Irma Mariana, Sri Esti Haryanti dan Idris. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta GIDC.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Papua Barat, Jonson Siagian, Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini