Prinsip kedua adalah asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Menurut Eri, regulasi yang ada sudah mengatur secara ketat rasio kemampuan daerah dalam mengembalikan pinjaman.
Selain itu, proses pengajuan pinjaman memerlukan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas. "Rambu-rambu ini harus terus diawasi agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan regulasi," pungkasnya. ***