Bekasi, NAWACITApost.com – Setelah libur lebaran, banyak orang yang harus kembali ke aktivitas rutinnya, termasuk memenuhi berbagai keperluan administratif. Salah satunya adalah mengurus dokumen keimigrasian. Adanya hal tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali memberikan pelayanan keimigrasian pasca libur lebaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi langsung memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dan izin tinggal pada Rabu, (26 April 2023). Hal tersebut juga turut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
"Meskupun dalam suasana Lebaran Idul Fitri, pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama pelayanan langsung dibuka seperti biasanya sesuai jam kerja tanpa jeda," ujarnya.
-
Adapun jumlah permohon yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi setelah layanan keimigrasian dibuka pasca lebaran yaitu sebanyak 257 pemohon pelayanan paspor yang terdiri dari antrian online 187 pemohon, antrian walk-in 23 pemohon, antrian prioritas 28 pemohon serta antrian percepatan paspor sehari jadi terdapat 19 pemohon.
Sedangkan untuk Pelayanan Izin Tinggal yaitu sebanyak 10 pemohon yang terdiri dari Perpanjangan VOA 2 pemohon, Perpanjangan ITAS 3 pemohon, Perpanjangan ITK 4 pemohon dan Permohonan ITAS baru sebanyak 2 pemohon.