Rabu, 3 Juni 2026

Tim Imigrasi Bengkulu Lakukan Pengamanan WNA China Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 12 April 2023 | 16:44 WIB

Bengkulu, NAWACITApost.com – Kegiatan penindakan keimigrasian dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada hari Rabu, (05/04/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim tersebut menuju ke PT. Hong Min yang beralamat di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan/kegiatan orang asing di perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan China atas nama Liu Xiaolong yang sedang berada di lokasi. Hal ini terkait penyalahgunaan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Orang asing tersebut diminta dokumen perjalanan untuk dilakukan pemeriksaan izin tinggal keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Liu Xiaolong menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku dari tanggal 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023.

-


Berdasarkan temuan tersebut, Tim mengambil keputusan untuk membawa Liu Xiaolong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Liu Xiaolong di Kantor Imigrasi Bengkulu. Kemudian, Liu Xiaolong diamanakan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada tanggal 05 hingga 07 April 2023.

Kepada Liu Xiaolong diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi dan dimasukkan dalam Daftar Cekal. Minggu, 08 April 2023, Liu Xiaolong akan diberangkatkan ke negara asalnya setelah dilakukan pengawalan menuju Bandara Soetta.

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian, pemerintah melalui Kantor Imigrasi terus melakukan kegiatan penindakan dan pemeriksaan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Semoga kegiatan ini dapat meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing di Indonesia.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini