Lampung, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung lakukan promosi dan diseminasi KI tentang edukasi Kekayaan Intelektual Merek secara on air di Radia Andalas 102,7 FM pada hari ini, Senin (10/04/2023).
Acara ini menghadirkan 2(dua) narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Universitas Tulang Bawang Lampung. Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Lampung, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut membawakan materi mengenai Pentingnya perlindungan terhadap Merek. Sedangkan dari Universitas Tulang Bawang Lampung hadir Kepala Sentra Hak Kekayaan Intelektual, Fitri Setiyani Dwiarti yang membawakan materi tentang Efektifitas Layanan Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi melalui media elektronik radio.
Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual berlangsung selama 1 (satu) jam ini membahas mengenai pentingnya Pendaftaran Merek dan tata cara pendfatarannya melalui sistem persetujuan otomatis Merek. Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran Merek pun bisa dilaksanakan secara online melalui www.dgip.go.id, sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.