Bandung, NAWACITApost.com – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pagi ini (Kamis, 30/03/2023) Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP dan Workshop Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 dihadiri Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Jabar dengan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu : Koordinator Pengawasan Bidang IPP Polsoskam PMK pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Sumirat dan Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Suganda serta diikuti Kepala Subbag TU/Kaur Umum dan Staf pada 51 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung.
Kepala Bagian Program dan Humas Archie Tigor Mangunsong dalam laporannya menyampaikan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Pendampingan Penyusunan SPIP dan Manajemen Risiko (MR) pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya. Dalam sambutannya disampaikan hasil dari kegiatan ini semoga dapat kami gunakan sebagai pedoman serta bekal untuk meningkatkan kualitas Penyusunan Laporan SPIP serta Manajemen Risiko yang lebih tepat Akurat dan Profesional.
-
Lebih jauh Andika menyampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mewajibkan seluruh instansi pemerintahan untuk melaksanakan pengendalian intern atas penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Andika berharap dari pengembangan SPIP ini adalah SPIP harus dapat berorientasi pada hasil, dan mampu memberikan manfaat dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, agar dapat menghasilkan kinerja yang lebih berkualitas sehingga dapat dicapainya good and clean government. menjadi penting bagi seluruh Satuan Kerja untuk memahami kompleksitas penyelenggaraan SPIP, sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan SPIP yang dituangkan dalam Laporan Penyelenggaraan SPIP yang Profesional dan Akuntabel.
-
Dalam Manajemen Risiko (MR), para pemilik risiko berkewajiban untuk menelaah berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi serta membangun strategi untuk mengelola dan menanggulangi risiko tersebut agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir menjadi sekecil mungkin, dan bahkan mentransformasi risiko tersebut menjadi peluang untuk melahirkan inovasi yang mampu meningkatkan kinerja dan membantu pencapaian target organisasi. Oleh karenanya, perlu diambil langkah-langkah penguatan penerapan Manajemen Risiko, seperti pendampingan intensif, hingga evaluasi berkala, sehingga dapat mengoptimalisasikan penerapan Manajemen Risiko yang akurat dan tepat sasaran.