Kamis, 4 Juni 2026

Polsek Rambah Samo Dan Tambusai Ringkus Empat Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Selasa, 14 Maret 2023 | 13:49 WIB
Foto Pelaku dan Barang Bukti
Rohul, NAWACITAPOST.COM - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Pada hari Senin (13/3/2023) sekitar Pukul 23.00 Wib, di Wisma Alam Surga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo berhasil diamankan dua orang laki-laki bersama Barang Bukti (BB).

Penangkapan kedua Pelaku langsung adipimpin Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH bersama jajarannya setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Dua Pelaku sudah ditetapkan tersangka
inisial DR alias DO (28) dan MM (20)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Selasa (14/3/2023).

Lanjutnya, BB diamankan yakni, 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening yang dibalut dengan Tisue, Dua Pipet Plastik Bengkok di ujungnya, Satu Unit Mobil merk Mitsubishi Pick Up warna hitam dengan nopol BM 80xx MQ.

"Diakui DR dan MM, Narkotika tersebut, miliknya yang dibeli seharga Rp. 300.000 dari Z Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolsek Rambah Samo.


Sebelumnya Personil Polsek Tambusai juga meringkus Dua Pria, diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti sekitar 1.82 Gram di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

"Iya Benar, Kedua Pria tersebut, MI (29) dan AS (32)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Senin (13/3/2023).

Lanjut, Efendi Lupino, penangkapan keduanya, berawal, pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai, mendapat informasi dari Masyarakat, di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Sehingga atas informasinya, dua pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Tambusai.


Masih mantan Paur Humas Polres Rohul, pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim di back up Personil Polsek Tambusai lainnya, mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial AS, pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah.

"Dari AS diamankan Satu Paket Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dari AS. Kemudian setelah diinterogasi mengaku, Narkotika jenis Sabu tersebut, milik MI yang akan diberikan kepada Pembeli," ungkapnya.

Selanjutnya, Personil Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap MI di Belakang rumah AS, terletak di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah.

"Saat itu, ditemukan 15 Bungkus Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 65 Plastik Klip Bening Kosong, Satu Bong yang dimodifikasi dari Botol Minuman Lassegar, Satu Kotak warna Hijau, Tiga Pipet, Satu Mancis, Satu Gunting dan Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi warna Gold," rincinya.

"Untuk itu, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Sumber Humas Polres Rohul
Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini