Jumat, 5 Juni 2026

Wujudkan Kemudahan Layanan Legalisasi Dokumen, Kanwil Kemenkumham Pabar Sosialisasikan Apostille Bagi Masyarakat di Kota Sorong

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 9 Maret 2023 | 16:31 WIB
Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman
Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman

Sorong, NAWACITApost.com – Dalam rangka mempermudah layanan legalisasi dokumen, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah mengenai Legalisasi Apostille di Hotel Rylich Panorama, Kamis (09/03) pagi.

Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian.

-


Dalam laporannya, Jonson menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing atau Konvensi Apostile serta memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalisasi dokumen (apostille) sangat dibutuhkan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri guna memperoleh keabsahan dokumen.

Beliau mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Menghapuskan Persyaratan Legalisasi Bagi Dokumen Publik Asing) selanjutnya disebut Konvensi Apostile dengan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021.

“Konvensi Apostille dibentuk untuk mengatasi permasalahan penghapusan syarat legalisasi dokumen publik asing ini. Dengan adanya konvensi ini maka prosedur formal legalisasi akan disederhanakan, karena mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.",

"Selain itu, dokumen publik yang telah dilengkapi Apostille akan diterima oleh negara-negara anggota perjanjian. Melihat manfaat ini, bahwa proses legalisasi di Indonesia akan lebih cepat dan mudah, maka Indonesia mengaksesi perjanjian Apostille," ungkapnya.

“Dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya,“ lanjutnya.

Dirinya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat di Kota Sorong tentang apostille.

“Saya berharap dengan diadakannya Sosialisasi Apostille dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang seluas-luasnya untuk bapak/ibu yang hadir pada kesempatan ini mengenai Apostille. Semoga kegiatan ini membawa berkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing," harapnya.

-


Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yakni Analis Hukum Ahli Muda Direktorat OPHI Ditjen AHU, Grace dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Jerry Gembenop.

Grace dalam materinya terkait Pelayanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi menyampaikan bahwa melalui Ditjen AHU terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority (Otoritas yang berwenang).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabidyankum), Soleman Lilingan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sorong, Kepala Bapas Kelas II Sorong, perwakilan Biro Hukum Pemerinta Kota Sorong, Kantor Agama Kota sorong, Dinas Pariwisata, Dinas Transmigrasi Kota Sorong dan Polres Kota Sorong dan mahasiswa UMS Kota Sorong. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab antara peserta dan kedua narasumber.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini