Manado, NAWACITApost.com – Buah sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado (Kanim Manado) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) dan Pemerintah Kota Manado, kini pelayanan keimigrasian dapat diakses lebih muda oleh masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik Kota Manado pada Selasa, (07/03/2023).
Mall Pelayanan Publik Kota Manado merupakan sebuah pusat layanan publik yang menyediakan berbagai macam layanan dari berbagai instansi, termasuk pelayanan keimigrasian.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Joudy H. Supit selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan menyampaikan bahwa pembukaan layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Manado merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, lokasi yang strategis di pusat kota dan fasilitas yang lengkap diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.
-
Pelayanan disediakan oleh Kantor Imigrasi Manado di MPP meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor Online.
Berdasarkan surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian No IMI.2-UM.01.01-4.2671 Tanggal 24 Juni 2022 Perihal Kebijakan Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dalam Implementasi Mobile Paspor (M-Paspor), berikut kriteria pemohon yang tidak diwajibkan mendaftar M-Paspor:
1. Layanan Percepatan paspor selesai pada hari yang sama;
2. Penerbitan paspor biasa penggantian dikarenakan hilang/rusak/perubahan data;
3. Permohonan paspor kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas:
- Ibu hamil dan menyusui
- Anak Balita
- Kelompok lanjut usia di atas 60 tahun
- Orang sakit