"Perlu payung hukum SK Bupati soal tanggap bencana sosial, sehingga menjadi payung hukum bagi proses intervensi korban terdampak, kami akan sharing antara Pemprov dan Pemkab," ujarnya.
Khofifah mengaku sudah komunikasi soal itu dengan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Menurutnya, setelah SK Bupati keluar dan proses identifikasi selesai, rehabilitasi terhadap rumah warga terdampak bisa segera dilaksanakan.
"Saya sudah komunikasikan dengan Bupati. Setelah proses identifikasi selesai, saya rasa proses rehabilitasi dari yang terdampak bisa kami lakukan," katanya.
Bupati Blitar, Rini Syarifah mengatakan sudah mengeluarkan SK tanggap bencana sosial. Sekarang, Pemkab Blitar masih melakukan asesmen dan mendata jumlah rumah warga yang rusak dampak ledakan.
"Sekarang, kami masih melakukan asesmen dan mendata jumlah rumah warga yang terdampak peristiwa itu," katanya.
(Humresblikot)