Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum menggelar rapat koordinasi untuk membahas tentang penguatan prosedur penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris. Dalam rapat ini, para peserta dihadirkan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya dan Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Bapak Winanto Wiryomartani. Ada juga para anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, serta perwakilan dari Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, dan Pengurus Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi Ikatan Notaris Indonesia. Senin, 20/02/2023
Laporan kegiatan oleh kadivyankum ham Andi Taletting Langi. melaporkan hal-hal seperti Maksud dan Tujuan, serta tujuan dari kegiatan, serta mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini kepada para peserta yang telah hadir.
-
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan sambutannya dalam rapat tersebut. Ia menyatakan bahwa profesi notaris rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan Pengguna Jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Andika, Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam konteks pelaksanaan jabatan notaris, terutama terkait langkah preventif. "Kemudian juga dapat membantu masyarakat yang memiliki itikad baik untuk terhindar dari modus TPPU ini, serta untuk profesi notaris sendiri, di mana akan dapat menjaga marwah dan kehormatan notaris sebagai Officium Nobile," unggap Andika.
-
Dalam rapat koordinasi ini, peserta juga mendengarkan pemberian materi dari narasumber, termasuk Ibu Andi Yulia Hertaty, Kepala Koordinator Substansi Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU; Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum, Unsur Akademisi Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia. Martinef, S.H., M.Si, Unsur Notaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat. Materi yang disampaikan oleh narasumber ini merupakan langkah konkrit dalam rangka penguatan prosedur penerapan dan pengawasan prinsip mengenali pengguna jasa, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dalam jabatan notaris.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh para anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Jawa Barat ini dapat menjadi ajang diskusi dan pengambilan keputusan terkait penguatan prosedur penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris. Diharapkan hasil rapat ini dapat menjadi landasan untuk langkah preventif dan preemtif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.