Jayapura, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di Tanah Papua khususnya di Kota Jayapura dalam memberikan kemudahan berusaha.
“Kemudahan berusaha khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat dilakukan melalui pendaftaran Perseroran Perorangan, sehingga memiliki usaha yang berbadan hukum,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Habel Way saat menyerahkan langsung sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan kepada 9 ( Sembilan) UMKM di Ruang Pelayanan Terpadu kantor wilayah kemenkumham Papua, Kamis (16/02/2023).
Kabid Pelayanan Hukum menganggap dengan terdaftarnya perusahaan UMK memiliki potensi untuk mengembangkan usaha menjadi lebih baik lagi.
"Sehingga, melalui program ini, pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat, yang selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan perekonomian di Papua terlebih khusus di kota Jayapura ini," ujar Habel Way.
-
Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu bukti bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Papua akan terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di Tanah Papua.
"Khusus layanan perseroan perorangan, Kemenkumham semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan ini. Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendiriannya membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu pemilik usaha PT Mandiri Skyline Indah Pdt. Alfonsina Maria Kabes menyampaikan apresiasi dan terimah kasih kepada kanwil kemenkumh Papua yang mana telah memberikan kemudahannya dalam mengurus Perseroan Perorangan ini.
"Pelayanannya sangat mudah, ramah, hanya 30 menit sertifikatnya sudah jadi dan kami selalu didampingi oleh pegawai Kanwil Kemenkumham Papua," ujarnya.