Tak ada titik temu, di akhir hearing Komisi C melakukan sidak ke lokasi usaha di Jalan Kertajaya Indah II / F-213 Surabaya.
Dari pengamatan di lokasi, tampak usaha pembersihan sarang burung walet masih berlangsung dengan sejumlah karyawan.
Sekira separuh dari bangunan rumah Bing Hariyanto dipergunakan untuk area kerja pencucian sarang burung walet. Mulai dari garasi untuk menyimpan beberapa tabung gas dan penampungan limbah, hingga memutar rumah terdapat ruangan-ruangan tempat box-box kemasan sarang burung walet.
Dirumahnya, Bing menyatakan bahwa perijinan usaha yang dimiliki masih berlaku dan tidak merasa ada pelanggaran sehingga dirinya tetap akan menjalankan usaha di tempat itu.
"Sesuai peraturan, perijinan usaha kami masih berlaku sehingga kami tetap akan menjalankan usaha di tempat ini, maka kami minta kebijakan kepada pemkot dan DPRD," Ujar Bing Hariyanto
Masih di lokasi usaha pencucian sarang Walet, Agoeng Prasodjo menilai pelaku usaha yaitu Bing Hariyanto harusnya memperbaiki denah rumahnya.
"IMB usaha sudah dicabut, namun masih ada IMB rumah tinggal, maka seharusnya rumah itu dibongkar untuk dikembalikan sebagai rumah tinggal, " Katanya.
”Rumah itu sudah tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal, karena ternyata sudah ada penambahan bangunan, ” tutur Agoeng Prasodjo.
Dirinya berharap, pihak Pemkot menindaklanjuti perubahan bangunan dengan kesesuaian IMB rumah tinggal yang masih berlaku.
"Kami (Komisi C, red) akan kembali memanggil beberapa pihak yang berkaitan, " Tandasnya. (BNW)