Kamis, 4 Juni 2026

Hearing diakhiri Sidak, Komisi C Minta Usaha Sarang Walet Kertajaya Dipindahkan

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 13 Januari 2023 | 07:30 WIB
Komisi C DPRD Surabaya saat Sidak lokasi usaha pencucian Sarang burung Walet di Komplek Kertajaya Indah II, Kamis 12 Januari 2023. Foto: Nawi
Komisi C DPRD Surabaya saat Sidak lokasi usaha pencucian Sarang burung Walet di Komplek Kertajaya Indah II, Kamis 12 Januari 2023. Foto: Nawi

Surabaya NAWACITAPOST - Alot dan penuh perdebatan, situasi hearing rumah usaha sarang burung walet di Komisi C DPRD Surabaya, Kamis 12 Januari 2022.


Rapat yang membahas perseteruan dua orang bertetangga sebelahan di Kertajaya Indah II tersebut juga mengundang jajaran DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), DPM & PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya bersama pengurus RT dan RW setempat.


Agus Hartono warga yang mengadu ke Dewan merasa keberatan adanya rumah usaha sarang burung walet milik Bing Hariyanto tetangga sebelahnya. Dia merasa usaha yang dilakukan di zona pemukiman warga tersebut tidak sesuai peraturan daerah, dimana tidak diperbolehkan ada industri ataupun usaha perdagangan jasa.


Dari situ, Agus yang tinggal di rumah komplek Kertajaya Indah II jauh sebelum ada usaha ini sudah melakukan upaya hukum, yakni menggugat DPRKPP hingga tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung dan sudah diputuskan bahwa Ijin IMB usaha no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 an. Bing Hariyanto tertanggal 11 November 2020 dinyatakan BATAL per tanggal 6 Juli 2022, dan DPRKPP (dulu Dinas Cipta Karya, red) diperintahkan untuk mencabutnya.


Memang, pihak DPR KPP sudah menjalankan keputusan pengadilan dengan mencabut IMB usaha pencucian sarang walet tersebut pada 1 November 2022, namun hingga saat ini usaha masih tetap berjalan, bahkan menurut Agus, karyawan semakin banyak.


Mengacu dari keputusan pengadilan, Komisi C berpendapat bahwa usaha pencucian sarang burung walet harus dipindahkan dan disesuaikan fungsinya sebagai rumah tinggal.


Tapi sebaliknya pihak Pemerintah Kota melalui Dinas-dinasnya menyatakan bahwa masih diperbolehkan berusaha karena di lokasi tersebut ada 2 IMB, yaitu IMB usaha dan IMB rumah tinggal. Sementara IMB yang dicabut adalah IMB usaha.


”Untuk IMB yang dicabut adalah IMB usaha, bukan IMB rumah tinggal. Bahkan yang bersangkutan bisa kembali mengajukan IMB usaha di tempat itu lagi,” ucap Sidharta Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya.


Menurutnya, meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal, namun Pemkot tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk melanjutkan usaha, dengan alasannya, ijin usaha masih berlaku, dan sesuai peraturan, rumah tinggal boleh didirikan usaha rumahan atau home industri dengan persyaratan tertentu.


"Logikanya, kalau IMB itu adalah dasarnya usaha, begitu IMB dicabut, usaha itu memakai dasar apa ?" Tanya Agoeng Prasodjo, Sekretaris Komisi C saat gelaran Hearing.


"Kalau hal itu diperbolehkan, berarti Pemkot juga mengijinkan bila ada usaha tidak punya ijin usaha?" tambah Baktiono, ketua Komisi C DPRD Surabaya.




-
Situasi saat hearing Komisi C DPRD Surabaya terkait polemik usaha pencucian Sarang burung Walet di Komplek Kertajaya Indah II, Kamis 12 Januari 2023. Foto: Nawi

Untuk itu, kata Baktiono, seharusnya Pemkot turun memberikan pembinaan kepada Bing Hariyanto agar usaha pencucian sarang burung waletnya pindah ke tempat lain.


Dalam hal itu, Wakil ketua Komisi C Aning Rahmawati turut mempertanyakan, "Usaha walet yang dikategorikan usaha menengah ini wajib mempunyai 4 perijinan, kalau salah satu (IMB, red) tidak dipunyai, maka apakah tetap diperbolehkan ?" Tanya Aning.


Disisi lain, meski IMB usahanya telah dibatalkan, Bing Haryanto menyatakan keberatan untuk memindahkan usaha, dengan alasan akan mempersulitnya beserta sejumlah karyawan.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini