Kamis, 4 Juni 2026

Dua Pelaku Pembakaran Rumah  Bengkel di Karawang, Diancam 12 Tahun Penjara 

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 9 Desember 2022 | 15:03 WIB


Karawang, NAWACITAPOST.COM - Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pembakaran Bengkel, Minggu (4/12/2022) kemarin.


Kira kira  pukul 03.00 wib yang terjadi di Kp. Krajan RT/RW 08/02 Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Bertempat diMako Polres Karawang. Jum'at (9/12/222).


Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Waka Polres Karawang Kompol Ramadhani, didampingi Kasat Reskrim Kompol  Arief Bustomi, dan Paur Humas Ipda Richi.mengatakan  bahwa pelaku berinisial RA (23 )tahun dan DI (28) tahun, pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban. Ungkapnya.


" Tersangka mengaku kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban, sehingga nekad membakar bengkel korban.  Ungkap Wakapolres Kompol Ramadhani, Jum'at (9/12).


Menurut Kompol Ramadhani, korban kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.


Dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15.000,00 setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tsb tidak memberikan uang kembali.


Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp 50.000,00, Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yg diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp 15.000,00 bukan uang Rp 50.000,00.


Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut.


Tak ayal Kebakaran ban tersebut juga ikut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik Diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku.


Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut, lalu api dapat dipadamkan dengan 2 Unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar 2 jam.


" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000, pelaku kita amankan berikut berikut barang bukti berupa baju, DVR CCTV,  ban bekas dan tabung gas, katanya.


"Atas perbuatan kedua  pelaku, maka akan dijerat dengan KUHP pasal 187 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini