Samarinda, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda selalu berupaya untuk menghadirkan pelayanan yang ramah dan dapat diakses oleh seluruh kalangan. Salah satunya ialah dengan menyediakan Layanan Ramah HAM yang khusus diberikan untuk memberi kemudahan pada Masyarakat Kelompok Rentan.
Baca Juga: Jalan Sehat Semarak G20 Kantor Imigrasi Samarinda
Yang dimaksud dengan Masyarakat Kelompok Rentan adalah:
1. Lansia (diatas 60 tahun);
2. Penyandang Disabilitas;
3. Balita;
4. Ibu Hamil/ Menyusui.
-
Masyarakat yang termasuk dalam Kelompok Rentan berhak memperoleh Layanan Ramah HAM, berupa kemudahan dalam proses pengajuan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Pemohon Kelompok Rentan mendapat kemudahan untuk tidak perlu mendaftar antrean paspor menggunakan aplikasi M-Paspor terlebih dahulu, dan akan diprioritaskan pada tahapan foto & wawancara.