Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Sampang Jadi Pemateri Sosialisasi UU Cukai di Jrengik Sampang

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 22 November 2022 | 12:32 WIB

Sampang, NAWACITAPOST.COM - Guna menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang menjadi pemateri sosialisasi perundang-undangan tentang cukai rokok di kantor Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa, (22/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Misjoto, S.H., M.H., selaku perwakilan Kejari Sampang, tim Satgas Pol PP Sampang, perwakilan Polres, Polsek dan Danramil Jrengik, Perwakilan Bea Cukai Madura, Camat Jrengik dan Sreseh serta Kepala Desa.

"Sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan paham perihal rokok ilegal yang sangat berbahaya dan merugikan negara, oleh karena itu kegiatan tersebut bertujuan agar menekan peredaran rokok ilegal dapat dikurangi ataupun hingga memberantas secara keseluruhan," ungkap Misjoto.

Sementara itu salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, mengikuti kegiatan tersebut merasa pemahaman sejauh ini telah keliru, tentang rokok ilegal dan merasa sosialisasi ini sangat membantu.

"Ternyata selama ini saya telah keliru, ternyata bahaya rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkan itu sangat nyata," tandasnya. (Iff)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini