Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Rutan Balikpapan kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 20 orang WBP (15/11).
Baca Juga: Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan Pengaman Pemasyarakatan Tahun 2022
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
-
Undang-Undang No 22 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.