Kamis, 4 Juni 2026

20 WBP Rutan Balikpapan Bebas Pelaksanaan UU No 22 Tahun 2022

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 18 November 2022 | 15:00 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM -  Rutan Balikpapan kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 20 orang WBP (15/11).

Baca Juga: Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Dan Pengaman Pemasyarakatan Tahun 2022

Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

-
Kepala Rutan Balikpapan (Agus Salim) berpesan kepada WBP bahwa yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.

Undang-Undang No 22 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini