Tanjungpianng, NAWACITAPOST.COM- Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang bermula pada hari Kamis (3/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA : Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas
-
Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama DS memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu
Sering melakukan transaksi di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kemudian Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H.,M.H., dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan selanjutnya di sekitaran Jalan Gatot Subroto.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di ATM K2 dan mengamankannya (DS)
“Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kirinya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selain itu, Tim juga mengamankan 1 unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu di dalamnya dan 1 unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna hitam yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.
Kemudian dari pengakuan DS bahwa ia diperintahkan oleh A melalui komunikasi WhatsApp untuk mengambil 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga, Kota Tanjungpinang.
“Kemudian tim langsung menuju Jalan Batu Naga Kota Tanjungpinang. Sekira pukul 22.00 WIB sesuai perintah A kepada DS di lokasi tersebut, tim mencari di sekitar pinggir Jalan Batu Naga dan menemukan 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. DS akui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu yang kami amankan adalah narkotika yang diperintahkan A untuk DS ambil,” tambah Kasat Resnarkoba.
Setelah tim amankan 1 paket tersebut, tim langsung menuju rumah kediaman DS yang beralamat di Jl. RE. Martadinata, Gang Hang Jebat I, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan
Sekira pukul 23.10 tim tiba di rumah DS, yang didampingi Ketua RT setempat tim langsung melakukan penggeledahan, dikamar tidur DS di temukan dilemari 3 paket diduga sabu serta seperangkat alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bundel plastik bening. Keseluruhannya diakui DS miliknya
“Barang bukti 5 paket berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 4.08 gram dan barang bukti lainnya serta tersangka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba/Red.
(YD)