Jumat, 5 Juni 2026

Kantor Imigrasi Balikpapan Sosialisasikan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Layanan Izin Tinggal

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Jajaran Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Layanan Izin Tinggal pada 4 - 5 Oktober 2022 di PT. Balikpapan Forest Industries (Kabupaten Penajam Paser Utara) dan PT. SIMS Jaya Kaltim (Kabupaten Paser).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Dukung Kerja Sama Pengawasan HKI di Wilayah Kalimantan Timur

Kegiatan sosialisasi ini mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke dalam Negeri.

Sosialisasi ini diadakan di PT. Balikpapan Forest Industries. Perusahaan ini dipilih sebagai tempat sosialisasi dikarenakan terdapat beberapa TKA yang bekerja di perusaan tersebut.

Sosialisasi dilanjutkan di PT. SIMS Jaya Kaltim. Perusahaan yang terletak di Kabupaten Paser ini juga memiliki beberapa TKA yang bekerja di dalamnya. Pemaparan materi sosialisasi dilakukan oleh Kasubsi Izin Tinggal dan turut berpartisipasi pula pegawai yang ikut serta dalam kegiatan ini untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh pegawai perusahaan PT. SIMS Jaya Kaltim terkait Surat Edaran terbaru ini dan juga terkait hal-hal yang berkaitan dengan izin tinggal.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini