Kamis, 4 Juni 2026

H.Suparman Terima SK Mandat Ketua LAMR Kabupaten Rohul

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Jumat, 9 September 2022 | 22:23 WIB
Rohul, NAWACITAPOST COM - H. Suparman, S.Sos, M.Si ditetapkan sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Rohul Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Dewan Pimpinan Agung LAM Riau, Nomor: SK-15/LAMR/IX/2022 pada tanggal 05 September 2022.

Surat Keputusan (SK) diterima Mantan Bupati Rohul ini, setelah masa jabatan H. Zulyahdaeni Ketua LAMR Kabupaten Rohul periode sebelumnya tanggal 20 Juli 2022 lalu..

Tokoh Masyarakat Rohul yang merupakan Eks Ketua DPRD Riau H. Suparman menerima SK nya pada Jumat, (09/09/2022)

SK tersebut dikeluarkan untuk menimbang berakhirnya Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Riau Nomor: SK-14/VI/LAMR/2022 yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2021 tentang penambahan dan perubahan pengurus sementara Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu.

Di bawah kekuasaan tertinggi dalam LAM Riau berada sepenuhnya pada Musyawarah Besar untuk tingkat Provinsi dan Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan AD/ART LAMR, 40 hari seusai masa jabatan berahir maka wajib dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk tingkat Kabupaten/Kota.


Memenuhi AD/ART tersebut, Syamsul Akmal yang diamanahkan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Musda LAMR Rohul 2022 Menyampaikan bahwa musda akan dilaksanakan.

"Ya, rencana awal kita Musda akan dilaksanakan pada 10 Oktober, namun sesuai dengan kesepakatan, sepertinya kita percepat," Kata Syamsul Akmal kepada wartawan.

Semenatara itu Ketua LKA Luhak Rambah Sutan Mahmud salah seorang yang mengusulkan H. Suparman sebagai Ketua LAMR Rohul.

"Kita tidak memilih sembarang orang, H. Suparman merupakan tokoh masyarakat dan Kabupaten Rokan Hulu yang mampu mengayomi Anak Kemenakan secara adat." pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini