Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Ka. Rutan Natal, Arip Herdian. Ka. KPR, Pahmi. Beserta dengan jajaran melakukan penggeledahan langsung dalam kegiatan ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian. Jumat, 26 Agustus 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20:00 WIB ini menyasar kamar warga binaan dengan tujuan sterilisasi barang-barang terlarang yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Hasilnya, beberapa barang terlarang ditemukan, diantaranya kartu domino, kartu remi, sendok stainless dan cutter.
Razia ini dilaksanakan secara rutin dan insidentil demi mewujudkan Rutan Natal terbebas dari peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.
(Humas Rutan Natal)