Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik indonesia telah menngesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua memberikan sosialisasi tentang Undang-undang tersebut kepada warga binaan. Kamis, (25/08/2022) Pagi.
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah mensosialisasikan undang-undang ini kepada seluruh petugas pemasyarakatan melalui zoom.
Undang-undang ini berisikan sistem ataupun aturan di lapas/rutan. Salah satunya tentang pemberian remisi terhadap narapidan dan anak. Seluruh warga binaan sangat antuasias mengikuti sosialisasi ini.
(Humas Lagunta)