Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Mengikuti sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan. Senin, (22/08/2022) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA : Kalapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Arahan Kepada Petugas Agar Bekerja Dengan ProfesionalĀ
Kegiatan ini diselenggaran oleh Direktorat Jenderal Pemasyrarakatan Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum Dan HAM diseluruh Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan.
Undamg-undang ini secara resmi ditanda tangani dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus tahun 2022 di Jakarta. Undang-undamg nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini mencabut Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
(Humas Lagunta)