Kalau belum ada SLF, Aly memastikan tidak diperbolehkan ada aktifitas publik karena jelas membahayakan.
"Kalau memang ada aktifitas publik, kita akan memberikan sanksi mulai dari teguran ke 1, 2 dan 3, dan kalau tetap tidak terpenuhi akan kita berikan sanksi yang lebih berat, " Katanya.
Aly mengaku, apapun namanya baik Soft maupun Grand Opening, kalau terbukti belum ber-SLF dan sudah dioperasionalkan seperti pembukaan restoran, atau wahana permainan, bisa kita tertibkan.
"Tentunya melalui aturan yang berlaku, dari sanksi administratif hingga penutupan, " Tegas Aly Murtadlo.
Terakhir, ia berjanji jajarannya akan segera melakukan pengecekan di lokasi, untuk menentukan apakah ada pelanggaran disana. (BNW)