Kamis, 4 Juni 2026

Opening Tanpa SLF, Komisi A Minta Trans Icon Dihentikan Dulu

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 19:52 WIB
Hearing Komisi A bersama Trans Icon, Jumat 5 Agustus 2022
Hearing Komisi A bersama Trans Icon, Jumat 5 Agustus 2022

Lebih luas, Imam Syafi'i anggota Komisi A menambahkan, Pemkot harus serius dalam penegakan aturan yang telah dibuatnya sendiri.


"Saya bangga dengan hadirnya Trans Icon, yang dipastikan akan membawa dampak positif bagi kota Surabaya. Tapi jangan sampai kita mengesampingkan keamanan masyarakat, " Ujarnya.


"Sebenarnya ada yang aneh, dari pengakuan Trans Icon baru mengajukan SLF di tanggal 1 Agustus, tapi tanggal 5 Agustus hari ini sudah dibuka. Padahal, jangka waktu pengurusan adalah minimal 10 hari untuk bangunan yang sudah beroperasi dan minimal 12 hari untuk bangunan yang baru beroperasi, " Paparnya.


Bahkan, dari Informasi yang ada, menurut Imam semua Transmart yang ada di Surabaya belum ber-SLF.


Untuk itu, Imam Legislator Partai NasDem meminta bukti rekomendasi yang telah diberikan oleh beberapa OPD.


"Jangan sampai ada kompromi-kompromi yang akhirnya membahayakan masyarakat, " Tegasnya.


Disisi lain, Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid menjelaskan, sebenarnya tujuan Trans Icon sangat baik, selain mengangkat perekonomian warga, adanya Trans Icon dipastikan menjadi destinasi wisata yang jelas mengangkat Pendapatan Daerah (PAD) kota Surabaya.


Terkait ijin SLF yang belum dikantongi, menurut Satria pihaknya sudah berusaha sedemikian rupa mengajukan dengan waktu yang mendesak.


"Makanya kita buka bukan Grand Opening ya, tapi Soft Opening. Yang pasti kita konsentrasi buka Mall dan office nya, " Ungkap Satria.


Nah, untuk dugaan Transmart lain yang juga belum ber-SLF, Satria memastikan akan segera mengeceknya.


"Segera akan kita Cek, kebetulan sekarang ada 5 Transmart di Surabaya. Kalau memang belum ada (SLF), kita akan ajukan, tapi kalau sudah ada, ya buat apa lagi, " Katanya.


Sebagai perwakilan pemangku kebijakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) melalui sekretarisnya Aly Murtadlo mengatakan, bahwa dalam pengurusan SLF, sebuah bangunan harus sudah jadi dan bisa dioperasionalkan.


"Nah, Kalau sudah dioperasionalkan, seharusnya penuhi dulu SLF-nya, " Ungkap anak buah Irvan Wahyudradjad Kadis DPRKPP Surabaya ini.


Untuk kasus Trans Icon, menurut Aly, sebagian gedung sudah bisa dioperasionalkan maka dari itu, dari sebagian itu wajib sudah ber-SLF,  terutama di bagian Mal dan perkantorannya.


Sebenarnya menurut Aly, kalau pembangunan baru sudah sesuai dengan IMB nya, pengurusan SLF jauh lebih mudah. Berbeda dengan pengajuan untuk bangunan yang sudah lama beroperasional, dan ada perubahan sana-sini. Harus ada perubahan IMB dan melalui rekomendasi ulang dari Dinas-dinas.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini