Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Undangan Peresmian Rumah Restoratif Justice Yang Dilaksanakan Secara Virtual. Rabu, (20/07/2022).
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mendirikan tempat untuk pelaksanaan musyawarah bagi para pihak yang dinamakan “Rumah Restoratif Justice, Sopo Partahian” yang mengambil tempat di Desa Simaninggir Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Ini sebagai salah satu implentasi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Mengenal Rumah Restoratif Justice, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kegiatan ini dibuka langsung secara resmi oleh Wakil Kejati Sumut, Mangihut Sinaga, S.H. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok turut serta menghadiri kegiatan dimaksud secara virtual by zoom meeting yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Daliansyah Saragih dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap.
Sebagai tanda dimulainya pelaksanaan di rumah Restoratif Jusice tersebut, maka dilakukan peresmian secara serentak bersamaan dengan Rumah RJ pada Kejari-Kejari se-wilayah Kejati Sumatera Utara. Kegiatan ini berpusat di Deli Serdang.
(Humas Rutan Sipirok)