Jumat, 5 Juni 2026

Akibat Tidak Miliki ETLE Dikarawang, Pelanggar Lalu Lintas Hanya Diberikan Teguran

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 17 Juni 2022 | 21:07 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang saat memberikan sebaran dan surat teguran terhadap pengendara
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang saat memberikan sebaran dan surat teguran terhadap pengendara

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Banyak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di Karawang, Jawa Barat hanya diberikan teguran selama Operasi Patuh Lodaya 2022 pada tanggal 13- sampai 26 Juni 2022.

Pasalnya, polisi tidak tilang manual. Namun menilang lewat tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Untuk di Karawang sendiri fasilitas tersebut belum ada. Sehingga penindakan menggunakan elektronik belum diterapkan.

"Dalam Operasi Patuh Lodaya Tahun 2022 tidak ada penilangan ditempat atau manual. Lebih kepada ETLE, kalaupun ada," ungkap Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Jumat (17/6/2022).

-
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang saat memberikan sebaran dan surat teguran terhadap pengendara

 

Meskipun demikian, Kata AKP La Ode Habibi Ade Jama syang sering di panggil Habibi berdasarkan perintah dan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Dirlantas Polda Jawa Barat.

"Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran ".

"Jadi sesuai arahan itu tidak ada tilang ditempat tapi pakai ETLE kalaupun ada," Ujarnya

Habibi juga menjelaskan selama hari ke empat Operasi Patuh Lodaya ke tahun 2022, sebanyak 1273 pengendara telah mendapatkan teguran.

Mereka rata-rata sepeda motor dengan pelanggaran menggunakan handphone maupun pengendara anak belum cukup.

"Dan banyak pelanggaran lainnya, ada 7 prioritas," jelasnya.

Adapun rincian tujuh prioritas larangan pelanggaran, antara lain, bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara,pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Perhubungan Karawang, Dikhy Prayoga mengatakan Karawang tidak memiliki fasilitas atau teknologi ETLE. "Belum punya di kita (ETLE)," katanya.

Dikabupaten Karawang hanya ada fasilitas APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang dilengkapi kamera CCTV di tujuh titik milik Kementerian Perhubungan.

Diantaranya, lampu merah Tanjung Pura, KPU, RRMK, DPRD Karawang, Pasar Johar, Karawang Timur, Dawuan.

"Itupun sifatnya hanya untuk volume kendaraan bukan buat tilang. Jaringan linknya juga langsung ke sana (kementerian), ke kita belum tersambung karena kita tidak punya command center," Tandasnya.

(Laporan : Nurjaya Bachtiar)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini