Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemasyarakatan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 7 Juni 2022 | 15:35 WIB

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Selasa, 07 Juni 2022.


Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilanjutkan dengan paparan petunjuk teknis perhitungan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.


Lapas Kotanopan turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.


(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini