Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Seperti biasa pada setiap pagi dihari kerja seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan Apel Pagi untuk memulai seluruh pekerjaan. Pada apel pagi kali ini dipimpin langsung Oleh Kalapas Gunungtua, Simson Bangun, SH. Selasa, (24/5/2022) pukul 08.00 WIB.
Pada apel pagi kali ini Kalapas Gunungtua memberikan arahan kepada seluruh pegawai. Arahan yang diberikan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus tahun 2021 di Jakarta. PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diundangkan Menkumham, bapak Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 di Jakarta.
Pada arahannya, Kalapas Gunungtua menegaskan, bahwasanya setiap pegawai yang melanggar PP ini, ataupun tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah tercantum pada PP Nomor 94 ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, kalapas juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN dan juga sebagai insan pengayoman.
(Humas Lagunta)