Batam, NAWACITAPOST.COM- Kasus tindak pidana yang meresahkan warga Kota Batam pada awal bulan Mei ini, yang berhasil diungkap dalam waktu cepat oleh aparat kepolisian, Polda Kepri dan Polresta Barelang, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di pinggir jalan depan Perumahan Dahlia, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, 4 Mei 2022, hanya membutuhkan beberapa jam pelaku sudah ditangkap, dan perampokan di Indomaret Baloi Persero, Kota Batam, 8 Mei 2022,dan keesokan harinya, 9 Mei 2022, berhasil diungkap. Hal ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Batam.
Salah satunya, Utusan Sarumaha, anggota Komisi I, DPRD Kota Batam, yang membidangi hukum dan pemerintahan. Menurutnya pengungkapan kejahatan dalam waktu cepat, merupakan prestasi yang patut diapresiasi. “Polda Kepri dan Polresta Barelang secara serius memberikan perlindungan kepada masyarakat secara khusus menjaga Batam tetap kondusif dari ancaman para pelaku tindak pidana yang secara sengaja menimbulkan kerugian material dan immaterial yang nyata kepada masyarakat Batam,” katanya.
“Tentu salut kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan maksimal sehingga kejahatan dapat terungkap secara jelas dan terang hingga menemukan pelaku kejahatan,” Ucap politisi Partai Hanura tersebut.
Utusan juga berharap agar proses hukum berjalan lancar hingga pelaku kejahatan divonis sesuai perbuatannya agar memberikan efek jera. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat Kota Batam untuk memberikan dukungan kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus kejahatan di Kota Batam agar masyarakat tetap aman dan nyaman.
Kepada masyarakat Kota Batam, Utusan Berharap untuk tetap waspada ketika melakukan perjalanan, dan antisipasi sebagai bentuk pencegahan para pelaku kejahatan. (A.Zagoto)