Minggu, 19 Juli 2026

Tingkatkan kualitas layanan, Sekda Nias Bersama Kepala OPD Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:16 WIB
  Sekda Nias Bersama Kepala OPD Kunjungi Mal Pelayanan Publik. Foto: Istimewa
Sekda Nias Bersama Kepala OPD Kunjungi Mal Pelayanan Publik. Foto: Istimewa

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias, Infrastruktur, Sarana dan Prasarana Pendukung, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias bersama dengan Kepala OPD terkait lakukan peninjauan lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias, Rabu (28 Agustus 2024)

Mal Pelayanan Publik tersebut terletak di Aula Lantai II Badan Kesbangpol Kabupaten Nias, Komplek Perkantoran Hiliweto-Gido.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka peninjauan lokasi yang nantinya dapat dijadikan sebagai tempat pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP, adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang Cepat, Mudah, Terjangkau, Aman dan Nyaman.

Baca Juga: Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Kabupaten Nias Tahun 2024

Diharapkan, melalui Mal Pelayanan Publik, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap inisiatif yang dilakukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPKPD Setda Kabupaten Nias, Kabag Organisasi Kabupaten Nias, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Nias, Mewakili Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias dan Mewakili Kepala BappedaLitbang Kabupaten Nias.

Sumber : niaskab.go.id                                                         

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini