Kamis, 4 Juni 2026

PPATK Ungkap Transaksi Judol di lingkungan Legislatif. Ssst! di Surabaya tercatat satu

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 28 Juni 2024 | 23:32 WIB
Foto Gedung DPRD Surabaya jalan Yos Sudarso (Nawi)
Foto Gedung DPRD Surabaya jalan Yos Sudarso (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/06/2024), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan catatan temuannya bahwa ada transaksi keuangan 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke aplikasi judi online.

"Apakah ada (anggota) legislatif pusat dan daerah (bermain judi daring)? Ya, kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan," ungkap Ivan, dikutip dari beberapa media.

"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan (total) angka rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD)," terangnya.

Baca Juga: Wakil Walikota Surabaya Dorong Pemuda Bangun Kota dari Perspektif Milenial

Telisik punya telisik, ternyata dalam dokumen catatan PPATK itu muncul satu nama anggota DPRD Surabaya yang berasal dari sebuah partai besar.

Nah, dari informasi tersebut, tim Nawacitapost.com berusaha menggali informasi dari petinggi partai tersebut. Hasilnya, petinggi itu mengaku sudah dapat kabar, namun masih dalam tahap pendalaman dan menunggu instruksi dari pimpinan pusat.

"Kasus judi online ini memang menjadi perhatian yang sangat serius pimpinan pusat kami. Bahkan, sanksi pemecatan sudah disiapkan bagi anggota Legislatif dan eksekutif yang terbukti melakukan transaksi," katanya petinggi tersebut.

Baca Juga: SAH! PPP beri Rekom Eri Cahyadi-Armuji Maju di Pilwali Surabaya 2024

"Sementara ini masih ditingkat DPP, nantinya secara resmi data secara resmi akan diserahkan di setiap daerah. Dan segera akan kita tindak lanjuti," tukasnya.

Mengingat informasi ini masih belum mendalam, untuk sementara, Nawacitapost sengaja merahasiakan nama anggota DPRD maupun partai asal yang bersangkutan. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini