NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pengecekan di lapak-lapak pedagang hewan kurban di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr, pada Senin (3/6/2024).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan kepemilikan izin resmi menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah.
Kepala DKPP Surabaya, Antiek Suharti, menyampaikan bahwa selama sepekan terakhir pihaknya menerima banyak permohonan izin untuk hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. "Mulai hari ini (Senin, 3/6/2024), kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta mahasiswa," kata Antiek.
Baca Juga: 1100 Aset Idle di Surabaya akan Disertifikasi dan Dimanfaatkan untuk Masyarakat
Antiek menjelaskan bahwa ratusan dokter hewan akan dikerahkan untuk memeriksa hewan kurban di seluruh Surabaya. Sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Surabaya akan terlibat dalam pengecekan ini.
"Kami ingin memastikan bahwa lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, memiliki izin, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," jelasnya.
DKPP Surabaya bertujuan memastikan bahwa hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat, minimal telah menerima satu kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). "Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan bahwa hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya: Izin dan Kesehatan Hewan Kurban Harus Terjamin
Antiek menegaskan, jika ditemukan lapak yang tidak memiliki SKKH, DKPP akan memberikan edukasi tentang proses pengajuan izin ternak. Jika pedagang tidak segera mengurus SKKH, mereka tidak diizinkan membuka lapak di Surabaya. "Jika pedagang tidak melakukan proses (pengajuan), kami edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP untuk keamanan hewan kurban bagi masyarakat," tegasnya.
Pedagang hewan kurban harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pada tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak harus melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk melacak asal-usul hewan tersebut.
"Setelah pengajuan disetujui, pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Kucurkan Beasiswa ke-41 Mahasiswa Berprestasi, UWKS Tempatkan Pendidikan dan Prestasi Non-Akademik di Posisi Terdepan
Pemkot Surabaya Segera Bangun Dua RSUD di Surabaya Utara dan Selatan
Gebyar SSF 2024 di HJKS ke-731 Surabaya: Transaksi Capai Rp2 Triliun
Pemkot Surabaya: Izin dan Kesehatan Hewan Kurban Harus Terjamin
1100 Aset Idle di Surabaya akan Disertifikasi dan Dimanfaatkan untuk Masyarakat