35 Pedagang Embong Blimbing: Surat Masuk, Lapak Keburu Dibongkar
Kasus 35 pedagang wisata kuliner Embong Blimbing, Kecamatan Genteng, menjadi salah satu contoh konkret yang kini disorot.
Robi, perwakilan Arek Embong Blimbing, mengungkapkan bahwa surat permohonan penyampaian aspirasi dan permintaan hearing telah dikirimkan kepada DPRD Surabaya pada 14 Oktober 2026.
Namun, hingga 28 Oktober 2026, ketika batas pengosongan dan pembongkaran lapak tiba, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti melalui forum hearing Komisi B.
Robi menduga prosesnya terkendala persetujuan Ketua DPRD. Akibatnya, aspirasi pedagang yang berharap ada penundaan penertiban tidak kunjung memperoleh ruang pembahasan secara resmi.
"Kami sangat menyayangkan. Surat sudah kami kirim sejak 14 Oktober, tetapi sampai batas waktu pembongkaran, tidak ada hearing yang bisa mempertemukan kami dengan pihak-pihak terkait. Padahal, kami berharap ada pembahasan dan kemungkinan penundaan agar nasib pedagang tidak diputuskan begitu saja," demikian substansi keluhan Robi.
Menurutnya, situasi tersebut membuat komunikasi antara pedagang, Komisi B, dan Pemerintah Kota Surabaya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Wacana penundaan penertiban yang disebut sempat disampaikan di lingkungan Komisi B pun tidak memiliki kesempatan untuk diperjuangkan melalui forum resmi bersama Pemkot.
Faktanya, pada 26 Oktober, perwakilan pedagang memang mendatangi DPRD dan diterima Komisi B. Namun, Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif saat itu menyatakan surat permintaan hearing masih berada dalam proses disposisi Ketua DPRD.
Dua hari kemudian, 28 Oktober, menjadi batas pengosongan lokasi. Pada 29 Oktober 2026, Pemkot Surabaya akhirnya menertibkan 35 bangunan PKL di Embong Blimbing.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki kewenangan menertibkan bangunan di atas saluran, melainkan apakah DPRD telah memberikan kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan sebelum keputusan di lapangan terlaksana.
Jangan Sampai Kolektif-Kolegial Hanya Jadi Slogan
Secara kelembagaan, pimpinan DPRD menjalankan tugas berdasarkan prinsip kolektif-kolegial. Artinya, kepemimpinan tidak boleh dimaknai sebagai monopoli kewenangan satu orang.
Ketua DPRD memang mempunyai fungsi koordinasi dan tanggung jawab kelembagaan. Namun, mekanisme internal tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi atau memperlambat fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi yang menjadi tanggung jawab DPRD.
Apalagi, masyarakat tidak datang ke gedung dewan untuk meminta belas kasihan. Mereka datang karena DPRD memang diberi mandat untuk menerima, memperjuangkan, dan mengawasi persoalan publik.
Jika pengajuan hearing harus menunggu satu tanda tangan, sementara persoalan masyarakat terus bergerak dan bahkan berujung pembongkaran, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya momentum penyelesaian?